Hari Pertama PSBB Depok, Polisi Berhentikan Pemotor Berboncengan
Rabu, 15 April 2020 - 08:35 WIB
Polisi memberhentikan pengendara motor yang berboncengan di bawah Flyover Universitas Indonesia (UI) dari arah Jakarta menuju Depok. Foto/R Ratna Purnama/SINDOnews
DEPOK - Pembatasan Status Berskala Besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, resmi diberlakukan mulai hari ini. Sejumlah aturan terkait PSBB mulai digalakkan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 wilayah penyanggah Ibu Kota Jakarta ini.
Kendaraan yang melintasi akses keluar masuk Kota Depok pun mulai menerapkan pemeriksaan (check point). Ada 20 lokasi pemeriksaan, salah satunya di bawah Flyover Universitas Indonesia (UI) dari arah Jakarta menuju Depok.
Pagi ini petugas gabungan dari Polrestro Depok, Kodim 0508/Depok dan Dinas Perhubungan Kota Depok melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang akan melintas ke Depok. (Baca juga: PSBB Dimulai, Pemkab Bogor Batasi Operasional Ojek Online )
Di hari pertama ini, masih ditemukan pengendara yang tidak memtuhi aturan PSBB. Misalnya masih ditemukan yang tidak memakai masker atau kendaraan dengan kuota penumpang berlebihan.
Kendaraan yang melintasi akses keluar masuk Kota Depok pun mulai menerapkan pemeriksaan (check point). Ada 20 lokasi pemeriksaan, salah satunya di bawah Flyover Universitas Indonesia (UI) dari arah Jakarta menuju Depok.
Pagi ini petugas gabungan dari Polrestro Depok, Kodim 0508/Depok dan Dinas Perhubungan Kota Depok melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang akan melintas ke Depok. (Baca juga: PSBB Dimulai, Pemkab Bogor Batasi Operasional Ojek Online )
Di hari pertama ini, masih ditemukan pengendara yang tidak memtuhi aturan PSBB. Misalnya masih ditemukan yang tidak memakai masker atau kendaraan dengan kuota penumpang berlebihan.
Lihat Juga :