Catat Ya! Ini Perbedaan Lapor Jual dan Pemblokiran Kendaraan

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:00 WIB
- Mencegah perubahan identitas kendaraan dan kepemilikan.

- Diterapkan untuk kepentingan hukum, seperti kendaraan yang terlibat kasus pidana.

- Melindungi hak kreditur atau perusahaan pembiayaan.

2. Pemblokiran Data STNK

-Menghentikan proses pengesahan STNK atau perpanjangan registrasi.

-Diterapkan sebagai langkah hukum atas pelanggaran lalu lintas tertentu.

Secara umum, pemblokiran bersifat administratif dan berkaitan dengan persoalan hukum atau finansial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!