Konsumsi Vape Obat Keras, Aktor Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
Senin, 05 Mei 2025 - 15:39 WIB
“Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” ujar dia.
Ade Ary menambahkan, aktor berusia 43 tahun itu terancam 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. “Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas dia.
Baca juga: Jonathan Frizzy Terseret Kasus Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan, Bukan Narkoba
Sebelumnya, aktor Jonathan Frizzy diduga menggunakan obat keras yang terkandung dalam cairan rokok elektrik alias vape. Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta sudah memeriksa Jonathan sebagai saksi, pada 17 April silam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kolaborasi Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai yang mendalami kasus pada Maret 2025. Dari pendalaman itu, polisi mengamankan barang bukti berupa cairan vape dari luar negeri.
Ade Ary menambahkan, aktor berusia 43 tahun itu terancam 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. “Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas dia.
Baca juga: Jonathan Frizzy Terseret Kasus Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan, Bukan Narkoba
Sebelumnya, aktor Jonathan Frizzy diduga menggunakan obat keras yang terkandung dalam cairan rokok elektrik alias vape. Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta sudah memeriksa Jonathan sebagai saksi, pada 17 April silam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kolaborasi Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai yang mendalami kasus pada Maret 2025. Dari pendalaman itu, polisi mengamankan barang bukti berupa cairan vape dari luar negeri.
Lihat Juga :