Dugaan Pencemaran Nama Baik, Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara
Rabu, 30 April 2025 - 16:21 WIB
Isa Zega mengaku kecewa atas tuntutan yang dilayangkan Jaksa. Dia juga menyayangkan penggantian sangkaan pasal dari awal ketika dia diperiksa oleh penyidik di Polda Jawa Timur.
"Di luar ekspektasi malah Undang-Undang pencemaran nama baik yang hilang, tadi Undang-Undang yang 27 B-nya malah dihilangkan, sekarang malah ada undang-undang pasal 27 B ayat 2, alternatifnya satu saja yang dimasukkan dengan ancaman 6 tahun tapi diambil 5 tahun," ujarnya.
Namun, Isa tak gegabah dan menunggu hasil vonis hakim PN Kepanjen, Malang, yang diketuai majelis hakim Ayun Kristiyanto. Apalagi dari beberapa persidangan sudah ada kesaksian mengenai asumsi yang seharusnya bisa melemahkan tuduhan pencemaran nama baik Isa Zega kepada Shandy Aulia Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana, pengusaha asal Malang.
"Jaksa penuntut umum terserah dia mau tuntut 5 bulan, 5 tahun, 10 tahun, itu hak jaksa penuntut umum. Pada akhirnya nanti di pengadilan keputusan adalah Yang Mulia Hakim. Dasarnya Yang Mulia Hakim yang memutuskan," ujar Isa.
"Di luar ekspektasi malah Undang-Undang pencemaran nama baik yang hilang, tadi Undang-Undang yang 27 B-nya malah dihilangkan, sekarang malah ada undang-undang pasal 27 B ayat 2, alternatifnya satu saja yang dimasukkan dengan ancaman 6 tahun tapi diambil 5 tahun," ujarnya.
Namun, Isa tak gegabah dan menunggu hasil vonis hakim PN Kepanjen, Malang, yang diketuai majelis hakim Ayun Kristiyanto. Apalagi dari beberapa persidangan sudah ada kesaksian mengenai asumsi yang seharusnya bisa melemahkan tuduhan pencemaran nama baik Isa Zega kepada Shandy Aulia Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana, pengusaha asal Malang.
"Jaksa penuntut umum terserah dia mau tuntut 5 bulan, 5 tahun, 10 tahun, itu hak jaksa penuntut umum. Pada akhirnya nanti di pengadilan keputusan adalah Yang Mulia Hakim. Dasarnya Yang Mulia Hakim yang memutuskan," ujar Isa.
(jon)
Lihat Juga :