Dugaan Pencemaran Nama Baik, Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 30 April 2025 - 16:21 WIB
Terdakwa selebgram Isa Zega disidangkan di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (30/4/2025). Foto: Avirista Midaada
MALANG - Selebgram Isa Zega dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Isa Zega menjalani persidangan dengan agenda penuntutan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (30/4/2025).

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Darmawati Lahang dan tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Pada pembacaan tuntutannya, Isa Zega dinyatakan bersalah karena melanggar dakwaan alternatif kesatu penuntut umum yaitu melakukan tindak pidana.



Baca juga: Jalani Sidang ke-2, Isa Zega Minta Ganti Pakai Sandal Mahal

Isa Zega dipidana selama 5 tahun penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 tahun penjara. Masa penahanan itu dikurangi dengan masa penahanan yang selama ini terdakwa dalam tahanan dan tetap diperintahkan untuk ditahan.

"Selama persidangan tidak diketemukan fakta-fakta yang mengungkap adanya alasan pemaaf pada diri terdakwa Adrena Isa Zega binti Arsadul Zega yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa," ujar Jaksa.

"Karena itu, terdakwa Isa Zega dinyatakan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya atau kesalahannya dan terhadap diri para terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!