Pemalsuan STNK Mobil untuk Jaminan Gadai Dibongkar, Begini Modusnya

Senin, 28 April 2025 - 12:21 WIB
Direskrim Polda Jateng membongkar kasus pemalsuan surat STNK mobil sekaligus penipuan dengan modus gadai mobil. Dua tersangka ditangkap. Foto/SindoNews/Eka Setiawan
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng membongkar kasus pemalsuan STNK mobil sekaligus penipuan dengan modus gadai mobil. Dua tersangka ditangkap.

Masing-masing tersangka, yakni Kukuh Pambudi (36) warga Kota Pekalongan dan Antoni (44) warga Kabupaten Pekalongan. Mereka berbagi tugas. Kukuh otak kejahatan ini, sebagai pemilik mobil mencari korbannya, sementara Antoni memalsukan STNK untuk diserahkan.



Baca juga: Korlantas Ungkap Pemalsuan Pelat ZZ dan STNK Seharga Rp55 Juta hingga Rp100 Juta

“Modusnya cukup menarik, sengaja gadaikan mobil namun dokumennya dipalsukan, termasuk pelat nomornya,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (28/4/2025).

Kasus ini terungkap pada 8 April 2025. Penyidikan sementara, aksi kedua tersangka berlangsung sejak tahun 2023. Totalnya ada 5 mobil yang digunakan untuk menipu dan dipalsukan STNK-nya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!