Hakim yang Memimpin Sidang Gugatan Jokowi Pernah Tangani Kasus Korupsi Eks Wali Kota Bima
Kamis, 24 April 2025 - 13:16 WIB
Sebelum bertugas di Solo, Putu Gde Hariadi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA selama 1 tahun dan 10 bulan atau hingga akhir Oktober 2024. Selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA, Putu Gde Hariadi tercatat pernah memimpin persidangan perkara yang cukup menyita perhatian publik. Salah satunya perkara korupsi mantan Wali Kota Bima M. Lutfi.
Sebagai ketua majelis hakim, Putu menjatuhkan pidana hukuman tujuh tahun penjara kepada M. Lutfi karena terbukti mengatur sejumlah proyek Pemerintah Kota Bima yang bergulir dalam periode 2019-2023.
Baca juga: Bak Mobil Esemka Jokowi Luas Jadi Alasan Aufaa Beli Kendaraan Produk PT Solo Manufaktur Kreasi
Selain itu, sejumlah prestasi ditorehkan Putu Gde Hariadi. Di antaranya terkait tata kelola birokrasi pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA. Atas prestasi tersebut, dia mendapat apresiasi dari mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.
Sebagai ketua majelis hakim, Putu menjatuhkan pidana hukuman tujuh tahun penjara kepada M. Lutfi karena terbukti mengatur sejumlah proyek Pemerintah Kota Bima yang bergulir dalam periode 2019-2023.
Baca juga: Bak Mobil Esemka Jokowi Luas Jadi Alasan Aufaa Beli Kendaraan Produk PT Solo Manufaktur Kreasi
Selain itu, sejumlah prestasi ditorehkan Putu Gde Hariadi. Di antaranya terkait tata kelola birokrasi pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA. Atas prestasi tersebut, dia mendapat apresiasi dari mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.
(cip)
Lihat Juga :