Hakim yang Memimpin Sidang Gugatan Jokowi Pernah Tangani Kasus Korupsi Eks Wali Kota Bima

Kamis, 24 April 2025 - 13:16 WIB
Putu Gde Hariadi hakim yang memimpin sidang gugatan terhadap Jokowi terkait ijazah palsu dan mobil esemka. Foto/istimewa
SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana gugatan wanprestasi dan dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), hari ini.

Sidang gugatan wanprestasi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, dengan anggota Subagyo, dan Joko Waluyo. Sementara sidang gugatan dugaan ijazah palsu dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, dengan anggota Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih.



Putu Gde Hariadi saat ini memegang jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus. Putu Gde Hariadi lahir di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, 4 Juli 1970.

Baca juga: PN Solo Tunda Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!