Ngaku Bos Perusahaan, IRT di Tangsel Sewa 5 Mobil Rental lalu Digadai Ratusan Juta

Rabu, 23 April 2025 - 12:25 WIB
Kedua mobil langsung digadaikan pelaku dengan harga Rp35 juta per unit. Usai mendapat laporan, Polsek Cisauk langsung menangkap pelaku yang berupaya kabur dari kontrakannya di Setu.

"Modus operandi tersangka yaitu menyewa mobil dari dua tempat rental, lalu menggadaikan mobil-mobil tersebut,” kata Dhady.

Kendaraan yang digelapkan pelaku berhasil diamankan dari sejumlah tempat di antaranya Banten, Pati, Jawa Tengah, hingga Madura. Pelaku ERM dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Tersangka mengaku memiliki usaha perkantoran yang membutuhkan banyak kendaraan. Faktanya, dia hanyalah ibu rumah tangga dan tidak memiliki usaha. Uang hasil penggadaian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!