Ngaku Bos Perusahaan, IRT di Tangsel Sewa 5 Mobil Rental lalu Digadai Ratusan Juta

Rabu, 23 April 2025 - 12:25 WIB
Polisi menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ERM (41), warga Setu, Tangsel setelah menggadaikan 5 mobil rental yang nilainya hampir Rp200 juta. Foto: Hambali
TANGERANG SELATAN - Polisi menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ERM (41) setelah menggadaikan 5 mobil rental yang nilainya hampir Rp200 juta. Kepada para korban, pelaku mengaku sebagai pemilik usaha perkantoran yang butuh banyak kendaraan.

Aksi penggelapan pelaku diawali pada Desember 2024. Saat itu, ERM yang beralamat tinggal di Kampung Sarimulya, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyewa 3 mobil dari sebuah rental di kawasan Ciputat.



Baca juga: Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum Polisi Diperkarakan

Tiga mobil itu masing-masing berjenis Honda BRV, Daihatsu Terios, dan Wuling. Pelaku menyewa bulanan dengan tarif Rp10 juta per unit Setelah mobil diterima, 2 mobil langsung digadai dengan harga per unit Rp40 juta.

"Pelaku beralasan 2 mobil akan digunakan untuk keperluan kantornya," kata Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, Rabu (23/4/2025).

Aksi tipu-tipu pelaku tak berhenti di situ. Pada Januari 2025 ERM kembali mengulang modusnya dengan mendatangi rental lain di Cilandak, Jakarta Selatan. Dia menyewa 2 mobil yaitu Honda BRV dan Toyota Rush dengan harga sewa per bulan Rp8 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!