Wakil Ketua DPRD DKI Minta Sistem Ganjil Genap di Jakarta Tidak Dihapus
Minggu, 06 September 2020 - 13:01 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta mempertahankan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan yang berlaku saat ini. DPRD pun meminta armada angkutan umum ditambah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 ditransportasi massal.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, evaluasi mengenai sistem ganjil genap harus dilakukan dengan jelas dan benar. Menurutnya, apabila memang terjadi peningkatan angkutan umum dan menyebabkan kluster baru penyebaran Covid-19 di angkutan umum, solusinya bukan malah menghapus ganjil genap. Tetapi justru menambah armada angkutan umumnya.
"Kapasitas penumpang kan dikurangi 50% dalam satu angkutan umum. Nah tambah jadi dua armada untuk mengangkut 100%. Kereta juga begitu," kata Taufik kepada wartawan, Minggu (6/9/2020). (Baca: Satu Pasien Positif Corona Meninggal di Kota Bogor)
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, dengan adanya sistem ganjil genap, DKI memiliki instrumen pembatasan mobilitas warga. Sehingga, masyarakat bisa berkegiatan dirumah ketika kendaraannya dilarang melintas.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, evaluasi mengenai sistem ganjil genap harus dilakukan dengan jelas dan benar. Menurutnya, apabila memang terjadi peningkatan angkutan umum dan menyebabkan kluster baru penyebaran Covid-19 di angkutan umum, solusinya bukan malah menghapus ganjil genap. Tetapi justru menambah armada angkutan umumnya.
"Kapasitas penumpang kan dikurangi 50% dalam satu angkutan umum. Nah tambah jadi dua armada untuk mengangkut 100%. Kereta juga begitu," kata Taufik kepada wartawan, Minggu (6/9/2020). (Baca: Satu Pasien Positif Corona Meninggal di Kota Bogor)
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, dengan adanya sistem ganjil genap, DKI memiliki instrumen pembatasan mobilitas warga. Sehingga, masyarakat bisa berkegiatan dirumah ketika kendaraannya dilarang melintas.
Lihat Juga :