Polisi Ringkus Residivis Pencurian Bersenjata Airsoft Gun di Sidrap

Minggu, 06 September 2020 - 10:30 WIB
Mantan Kapolres Pelabuhan Makassar ini menerangkan, umumnya Lagaba beraksi di malam hari dan menyasar toko campuran, rumah dan kantor pemerintahan. Pelaku merusak kunci pintu dan jendela, kemudian mengambil barang seperti rokok, tabung gas, elektronik, aki kendaraan, sepeda dan uang tunai jutaan rupiah.

Baca juga: Motor Digondol Maling, Ketua Komunitas RX King Janjikan Uang Rp10 Juta

"Hasil interogasi yang bersangkutan sudah beraksi di tujuh lokasi di Kecamatan Watangpulu, Maritengngae dan Baranti. TKP di kantor lurah, toko campuran, bengkel, rumah warga. Pelaku sudah kita serahkan di Polsek Wattangpulu untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkap Benny.

Atas perbuatan Lagaba, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!