Polisi Ringkus Residivis Pencurian Bersenjata Airsoft Gun di Sidrap

Minggu, 06 September 2020 - 10:30 WIB
loading...
Polisi Ringkus Residivis...
Lagaba alias Baharuddin (30) saat diamankan aparat Polres Sidrap. Foto: Dokumen polisi
A A A
SIDRAP - Lagaba alias Baharuddin tampaknya tak pernah kapok keluar masuk rutan kelas II B Kabupaten Sidrap , Sulawesi Selatan. Pria berusia 30 tahun tersebut kembali ditangkap Satreskrim Polres Sidrap dalam kasus dugaan pencurian di beberapa lokasi.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, ada dua laporan resmi yang ditindaklanjuti pihaknya untuk meringkus residivis kasus pencurian tersebut. Dia menyebut Lagaba memang dikenal berandal licin di wilayah hukumnya, terlebih ketika beraksi, kerap menggunakan senjata berbahaya.

Baca juga: Pemilik Warung Cabut Laporan, Kasus Pencurian Tabung Gas Berujung Damai

"Lelaki Lagaba diamankan bersama barang bukti, airsoft gun merek KWC beserta amunisi dan gas Co2, sebilah parang, itu alat yang digunakan ketika beraksi. Lalu tas pinggang berisi alat untuk mencungkil, seperti pahat, tang, kunci kombinasi dan kunci pas," kata Benny kepada SINDOnews, Minggu (6/9/2020).

Lagaba diamankan petugas di Desa Allakuang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap Jumat 4 September lalu, sekitar pukul 14.30 Wita. Selain senjata yang digunakan, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp550.000, lima buah handphone, dan sejumlah hasil curiannya.

"Speaker aktif, televisi merek Sharp, 16 bungkus rokok berbagai merek, satu buah tas berisi pakaian, sementara yang lain masih dalam pencarian. Yang bersangkutan memang residivis kasus pencurian dan telah beberapa kali menjalani hukumannya di Rutan Kelas IIB Kabupaten Sidrap," jelas Benny.

Mantan Kapolres Pelabuhan Makassar ini menerangkan, umumnya Lagaba beraksi di malam hari dan menyasar toko campuran, rumah dan kantor pemerintahan. Pelaku merusak kunci pintu dan jendela, kemudian mengambil barang seperti rokok, tabung gas, elektronik, aki kendaraan, sepeda dan uang tunai jutaan rupiah.

Baca juga: Motor Digondol Maling, Ketua Komunitas RX King Janjikan Uang Rp10 Juta

"Hasil interogasi yang bersangkutan sudah beraksi di tujuh lokasi di Kecamatan Watangpulu, Maritengngae dan Baranti. TKP di kantor lurah, toko campuran, bengkel, rumah warga. Pelaku sudah kita serahkan di Polsek Wattangpulu untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkap Benny.

Atas perbuatan Lagaba, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Maling Laptop Spesialis...
Maling Laptop Spesialis Kegiatan Seminar, Pelaku Pakai Batik Bak Peserta
Pendampingan LBH Perindo...
Pendampingan LBH Perindo Bikin Pengurus Musala Miftahul Jannah Berani Laporkan Kasus Pencurian Kotak Amal
Anak Mantan Wali Kota...
Anak Mantan Wali Kota Cirebon Tertangkap Curi Sepatu di Masjid
Teknisi IT Bank BJB...
Teknisi IT Bank BJB Soreang Curi Rp2,1 Miliar dari Brankas untuk Beli Kendaraan
Amplifier dan Mixer...
Amplifier dan Mixer Masjid Jami Darussalam Muaro Jambi Dicuri, Polisi Belum Tangkap Malingnya
Perang Iran, Pencurian...
Perang Iran, Pencurian BBM Marak di Eropa, AS dan Australia: Tangki Mobil Dibor Pencuri
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Aksi Pencurian Kain...
Aksi Pencurian Kain Batik Miliaran Rupiah di Area Pameran JICC
Rekomendasi
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved