Kasus Dokter PPDS UI Ngintip dan Rekam Mahasiswi Mandi, Polisi Periksa 5 Orang

Jum'at, 18 April 2025 - 15:04 WIB
Menurutnya, 5 orang yang telah diperiksa polisi itu, yakni korban selaku pelapor berinisial SS, saksi selaku pemilik kontrakan berinisial IB, saksi selaku teman satu kos korban inisial SY, dan pelaku selaku terlapor yang kini berstatus tersangka inisial MAES. Lalu, seorang ahli hukum pidana bernama Feri Umar Farouk.

Baca juga: Kronologi Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, polisi telah melalukan pengecekan lokasi, menyita barang bukti handphone yang dipakai pelaku untuk melakukan perekaman terhadap korban, dan melakukan gelar perkara.

Dari hasil penyidikan, Dokter PPDS UI tersebut terbukti melakukan dugaan kasus pornografi dengan cara mengintip dan merekam korban saat tengah mandi di kamar mandi indekosnya.

"Merekam korban saat mandi dengan handphone milik terlapor secara diam-diam. Penyidik telah menetapkan terlapor sebagai Tersangka dan menahan tersangka," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!