Pemprov Jabar Siap Lawan Putusan PTUN dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Jum'at, 18 April 2025 - 13:32 WIB
Biro Hukum Pemprov Jabar bakal mengajukan gugatan untuk melawan putusan PTUN Bandung dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat. FOTO/DOK.SMANSA KOTA BANDUNG
JAKARTA - Biro Hukum Pemprov Jawa Barat bakal mengajukan gugatan untuk melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam sengketa lahan SMA N 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung , Jawa Barat yang diklaim oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) itu.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin mengatakan, upaya hukum banding akan dilakukan setelah mempelajari putusan lengkap PTUN Bandung.



"Upayanya sudah pasti, kami akan banding. Itu hak kami," kata Arief Nafjemudin kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

Arief menyatakan, putusan hakim PTUN dalam perkara ini tidak adil. Sebab, objek yang digugat merupakan gedung sekolah dan dilengkapi bukti-bukti jelas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!