Peringatan Wafatnya Isa Almasih, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini
Jum'at, 18 April 2025 - 06:26 WIB
"Dan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulisnya.
Dishub Jakarta menyampaikan, peniadaan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kendati begitu, masyarakat diingatkan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. "Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," tulis Dishub.
Dishub Jakarta menyampaikan, peniadaan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kendati begitu, masyarakat diingatkan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. "Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," tulis Dishub.
(abd)
Lihat Juga :