2 Santri yang Bakar Junior di Kolaka Utara Jadi Tersangka

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB
Korban AMRM (13) masih dirawat RSUD Djafar Harun, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Santri junior ini dibakar dua santri senior Ponpes Al Islam Meeto, Desa Mattirobulu, Kecamatan Tiwu, Kolaka Utara. Foto/Muh Rusli
KOLAKA UTARA - Dua santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Islam Meeto, Desa Mattirobulu, Kecamatan Tiwu, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni H (12) dan AM (14) ditetapkan tersangka. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Jumat (11/4/2025).

Keduanya diduga dengan sengaja membakar adik kelasnya AMRM (13) menggunakan BBM jenis Pertalite. "Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan sementara proses pemberkasan untuk diserahkan ke Kejaksaan," ujar



Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Fernando Oktober, Kamis (17/4/2025).

Baca juga: Jadi Korban Bullying, Seorang Santri Ponpes di Kolaka Utara Dibakar Senior

Penanganan hukum berlanjut karena pihak keluarga AMRM menolak berdamai dengan keluarga pelaku. Meski ditetapkan tersangka, kedua pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.

Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian terhadap pelaku yang salah satunya terkait kesehatan mental keduanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!