Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu di Bogor, Polsek Tanah Abang Sita Rp451,7 Juta

Kamis, 10 April 2025 - 13:34 WIB
Setelah penelusuran panjang dengan memeriksa dan menangkap sejumlah pelaku, diketahui bahwa uang tersebut mereka dapatkan dari Dian Slamet Riyadi yang merupakan pencetak uang.

"Dan dari hasil keterangan itu tim bergerak kedaerah Bogor, Jawa Barat Griya Melati Blok c 3 A Jl Raya Ciport Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor sekitar jam 04.30 WIB, dan ditemukan beberapa barang bukti berupa seperangkat alat untuk memproduksi atau mencetak uang palsu tersebut," katanya.

Haris mengatakan, berdasarkan hasil keterangan Dian Slamet Riyad, diketahui bahwa dirinya difasilitasi tempat oleh Lasmino Broto sejati.

"Kemudian tim bergerak mengamankan Lasmino Broto Sejati di Perumahan Sinbad Green Residence Blok A 4 No.1 Kelurahan Sindang Barang Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogorsekitar jam 07.00 WIB sebagai pemilik rumah, dan ditemukan satu kotak besar tinta warna yang akan diberikan kepada Dian Slamet Riyadi," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 26 UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!