Horeee! Dana KJP Plus Tahap II Cair sejak 8 April 2025
Kamis, 10 April 2025 - 08:02 WIB
Dana yang diterima peserta didik dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah, dengan ketentuan maksimal Rp100.000 dari biaya rutin bisa ditarik tunai setiap bulan. Sisanya, termasuk biaya berkala, digunakan secara non-tunai melalui KJP untuk pembelanjaan pendidikan.
Sarjoko menjelaskan, bagi penerima baru, dana KJP Plus akan dicairkan setelah proses pembukaan rekening Bank DKI selesai, termasuk pencetakan buku tabungan dan ATM. Bank DKI kemudian akan menyerahkan buku dan kartu ATM kepada penerima sebelum dana dipindahbukukan ke rekening masing-masing.
“Program ini bukan hanya soal bantuan finansial, tapi juga bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin akses pendidikan yang merata dan berkelanjutan,” ujarnya.
Baca juga: Timnas Indonesia Go To Piala Dunia 2026: Jalur Babak 3 Atau 4?
Berikut rincian bantuan yang diterima per bulan berdasarkan jenjang pendidikan:
Sarjoko menjelaskan, bagi penerima baru, dana KJP Plus akan dicairkan setelah proses pembukaan rekening Bank DKI selesai, termasuk pencetakan buku tabungan dan ATM. Bank DKI kemudian akan menyerahkan buku dan kartu ATM kepada penerima sebelum dana dipindahbukukan ke rekening masing-masing.
“Program ini bukan hanya soal bantuan finansial, tapi juga bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin akses pendidikan yang merata dan berkelanjutan,” ujarnya.
Baca juga: Timnas Indonesia Go To Piala Dunia 2026: Jalur Babak 3 Atau 4?
Berikut rincian bantuan yang diterima per bulan berdasarkan jenjang pendidikan:
Lihat Juga :