Tak Pakai Masker, Pemotor Dihukum Pushup di Pinggir Jalan Cikupa

Minggu, 03 Mei 2020 - 14:11 WIB
Masa perpanjangan PSBB di Tangerang Raya ini, dilakukan dari 2 Mei hingga 17 Mei 2020. Selama itu, dia mengaku, akan melakukan tindakan tegas kepada para pelanggar PSBB.

"Saya beserta jajaran Forkopimcam akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat, baik melalui woro-woro dengan speaker keliling, jika membandel kita bubarkan agar tidak menularkan," tukasnya.

Berdasarkan pengamatan lapangan, hingga hari ke-16 PSBB diterapkan, kesadaran masyarakat untuk mengikuti protokol Covid-19 masih sangat kendor di masyarakat. (Baca juga: Update Kasus Positif Corona di Jakarta, 4.417 Positif dan 621 Orang Sembuh )

Para pengendara roda dua masih banyak yang tidak memakai pengaman masker dan tangan, tetap berkumpul lebih dari 5 orang, tidak menjaga jarak aman, tidak tetap di rumah dan aktif melakukan aktivitas di luar.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!