Maling Nekad Tak Berkutik Diciduk Polisi dari Rumahnya

Sabtu, 05 September 2020 - 11:01 WIB
Tersangka pelaku pencurian M.Ridwan (kanan) diciduk Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai). (Foto : SINDONews/Ist)
SERDANG BEDAGAI - Maling yang satu ini memang luar biasa nekadnya. Sudah tertangkap basah si empunya rumah bukanya kabur, justru semakin berani. Tak ayal, akibat perbuatannya M.Ridwan (23) diciduk Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) lalu dijebloskan ke penjara. BACA JUGA : Jelang Pilkada, Aku WhatsApp Plt Wali Kota Medan Diretas

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, kasus pencurian dan penganiayaan ini terjadi Rabu 2 September 2020, kemarin. Sore sekira pukul 16.00 WIB, pemilik rumah Zulfikar (43) pulang ke rumahnya di Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.



Setibanya di depan rumah, Zulfikar melihat tersangka M.Ridwan, warga yang sama mengangkat pintu besi ke atas becak mesin. Lalu korban bertanya ke pelaku "Mau diapakan pintu itu". Oleh pelaku langsung menjawab "Mau aku jual". Oleh korban dilarang karena itu miliknya.

Bukanya malu ataupun kabur, tersangka justru merampas handphone dari tangan korban, kemudian membantingnya. Tidak sampai di situ, pelaku kemudian menganiaya korban dengan memukulnya menggunakan kayu. BACA JUGA : Hasil Verifikasi, Berkas Paspol Bobby - Aulia Diterima KPU Medan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!