Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai Hari Ini hingga 7 April

Jum'at, 28 Maret 2025 - 13:08 WIB
Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi "Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan, polisi tetap mengimbau masyarakat mengutamakan faktor keselamatan dalam berkendara.

"Sobat Lantas diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman," demikian imbauan tersebut.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!