Ivan Sugianto Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Bullying Siswa SMK Gloria 2

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:24 WIB
Ivan Sugianto, terdakwa kasus bullying atau perundungan terhadap siswa SMK Gloria 2 Surabaya divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/SindoNews/lukman hakim
SURABAYA - Ivan Sugianto, terdakwa kasus bullying atau perundungan terhadap siswa SMK Gloria 2 Surabaya divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ivan juga dikenai denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Ivan Sugiamto terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 9 bulan dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/3/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan Ivan telah melanggar Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur salah satu kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Ivan Sugianto Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Perundungan Siswa SMK Gloria 2 Surabaya

Perbuatan terdakwa yang dalam kondisi marah dan membentak itu dikategorikan sebagai bentuk kekerasan verbal, yang masuk dalam kategori kekerasan psikis terhadap korban. “Terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban mengakibatkan psikis anak di saat orang tuanya terancam,” kata Abu Achmad.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!