Nyepi dan Lebaran, Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta pada 28 Maret-7 April 2025 Ditiadakan
Kamis, 27 Maret 2025 - 07:57 WIB
- Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kendati demikian, Dishub DKI tetap mengimbau agar seluruh pengguna jalan tetap mematuhi peraturan yang ada dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” kata Instagram @dishubdkijakarta yang dilihat Kamis (27/3/2025).
Kendati demikian, Dishub DKI tetap mengimbau agar seluruh pengguna jalan tetap mematuhi peraturan yang ada dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” kata Instagram @dishubdkijakarta yang dilihat Kamis (27/3/2025).
(jon)
Lihat Juga :