Nyepi dan Lebaran, Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta pada 28 Maret-7 April 2025 Ditiadakan
Kamis, 27 Maret 2025 - 07:57 WIB
Kebijakan ganjil genap di Jakarta pada 28 Maret-7 April 2025 ditiadakan. Hal itu bertepatan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Kebijakan ganjil genap di Jakarta pada 28 Maret-7 April 2025 ditiadakan. Hal itu bertepatan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Dinas Perhubungan Jakarta menyatakan peniadaan ganjil genap sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Baca juga: 4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
- Surat keputusan bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dinas Perhubungan Jakarta menyatakan peniadaan ganjil genap sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Baca juga: 4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
- Surat keputusan bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Lihat Juga :