Pengunjuk Rasa UU TNI Diduga Alami Kekerasan Seksual hingga Fisik saat Ditangkap

Senin, 24 Maret 2025 - 12:12 WIB
Sementara itu, hingga kini Polresta Malang Kota masih belum bersedia dimintai keterangan lebih lanjut, terkait kronologi kerusuhan hingga informasi kabar burung yang beredar pascademonstrasi berujung rusuh.

Dari pantauan di lokasi hari ini sekitar pukul 11.27 WIB, sejumlah demonstran yang sempat motornya diamankan mendatangi Polresta Malang Kota. Mereka membawa beberapa dokumen kendaraan untuk pengambilan sepeda motor.

Sebelumnya diberitakan, demonstrasi menolak pengesahan Undang-undang TNI di Kota Malang berakhir rusuh. Massa yang sudah berunjuk rasa pukul 16.00 WIB, mulai memanas menjelang buka puasa.

Puncaknya massa mulai rusuh sekitar pukul 18.15 WIB, dengan melemparkan beberapa benda, petasan, hingga bom molotov ke area dalam gedung. Massa juga membakar dua bangunan di sisi timur yang terpisah dari bangunan utama.

Massa pun dibubarkan paksa oleh kepolisian dan TNI yang berjaga dengan menyemprotkan gas air mata. Massa pun berlarian ke kawasan timur DPRD Kota Malang atau ke arah Jalan Kahuripan dan Jalan Suropati.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!