Pengunjuk Rasa UU TNI Diduga Alami Kekerasan Seksual hingga Fisik saat Ditangkap

Senin, 24 Maret 2025 - 12:12 WIB
"Aparat melakukan penyisiran melalui Jalan Gajah Mada dengan jumlah kurang lebih dua pleton, berpakaian lengkap dan membawa alat pemukul. Sejumlah massa aksi ditangkap, dipukul dan mendapatkan ancaman. Tim medis, pers, dan pendamping hukum yang bersiaga di Halte Jalan Kertanegara juga mendapati pemukulan, kekerasan seksual, dan ancaman kekerasan verbal," ucap Rembo, Senin (24/3/2025).

Selain mengamankan beberapa pengunjuk rasa, kepolisian dan aparat gabungan terkait juga mengamankan puluhan sepeda motor yang terparkir di depan SMAN 4 dan SMAN 1, hingga sekitaran Bundaran Tugu Malang. "Belasan kendaraan bermotor milik massa aksi diamankan ke Polresta Malang Kota," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Demo Tolak UU TNI Berujung Pembakaran Gedung DPRD Kota Malang

LBH Rumah Keadilan Malang Fatwa Aziz mengungkapkan, hingga pukul 09.00 WIB pagi ini masih ada tiga orang yang diperiksa intensif di Polresta Malang Kota, dari 6 orang yang sebelumnya diamankan. Pihaknya juga masih menelusuri informasi soal adanya kekerasan fisik dan kekerasan seksual, termasuk adanya demonstran yang hilang kontak berjumlah 10 orang.

"Saya masih kurang tahu, karena memang informasinya masih belum ada seperti itu, kalau soal pemukulan kita juga belum pasti ya, belum bisa memastikan secara lanjut berkaitan dengan pemukulannya. Ada 6 orang yang diamankan, 3 orang masih di dalam, 3 keluar sudah dipulangkan, dua orang di bawah umur," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!