Pramono Izinkan ASN Jakarta WFA Mulai Hari Ini Kecuali Pelayanan Publik
Senin, 24 Maret 2025 - 07:52 WIB
"Tetapi untuk yang memberikan pelayanan publik langsung tentunya tidak bisa, tetap harus bekerja secara ini, tetapi di luar itu kami persilakan kalau mau pulang kampung bekerja di jalan juga boleh," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyetujui usulan Kementerian Perhubungan terkait pemberlakuan work from anywhere (WFA) bagi ASN mulai 24 Maret 2025. Rini menjelaskan, kebijakan terkait hari libur, cuti bersama, serta hal lainnya jelang Lebaran memang perlu melibatkan Kemenhub dan Kepolisian karena harus menghitung pergerakan orang.
"Kalau memang bisa terurai, tidak apa-apa. Seandainya instansi mau WFA, diperbolehkan, karena ada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. WFA-nya berapa persen akan kami atur. Nanti kami buat surat edaran," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/2/2025).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyetujui usulan Kementerian Perhubungan terkait pemberlakuan work from anywhere (WFA) bagi ASN mulai 24 Maret 2025. Rini menjelaskan, kebijakan terkait hari libur, cuti bersama, serta hal lainnya jelang Lebaran memang perlu melibatkan Kemenhub dan Kepolisian karena harus menghitung pergerakan orang.
"Kalau memang bisa terurai, tidak apa-apa. Seandainya instansi mau WFA, diperbolehkan, karena ada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. WFA-nya berapa persen akan kami atur. Nanti kami buat surat edaran," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/2/2025).
(rca)
Lihat Juga :