Hubungan Seksual Sesama Jenis, 2 Polisi di Polda NTT Dipecat

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:18 WIB
Kemudian, Ipda H merupakan personel Ditlantas Polda NTT. “Dengan alasan yang serupa melakukan hubungan seksual sesama jenis. Selain itu, dia juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga yang memperburuk citra Polri,” katanya.

Tak ada pertimbangan yang meringankan bagi Ipda H meski sudah 19 tahun berdinas di Polri dan memiliki rekam jejak baik.

“Meskipun terduga memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi pemecatan. PTDH yang dijatuhkan sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025,” ujar Henry.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!