Hubungan Seksual Sesama Jenis, 2 Polisi di Polda NTT Dipecat

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:18 WIB
Dua polisi Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Brigpol P dan Ipda H dipecat karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
KUPANG - Dua polisi Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Brigpol P dan Ipda H dipecat karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis. Keduanya menjalani sidang oleh Majelis Etik Polri di ruang tahanan dan titipan (Tahti) Polda NTT, Kamis (20/3/2025).

“Brigpol P, anggota Ba Ditlantas Polda NTT dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Dia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Minggu (23/3/2025).



Baca juga: Pasangan Homo Kepergok Indehoi di Mobil, Salah Satu Diduga Mahasiswa

Berdasarkan surat PUT KKEP/13/III/2025, Brigpol P diberhentikan dengan tidak hormat. Hal yang memberatkan yakni ketidakjujuran dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng nama institusi Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!