Polresta Samarinda Berhasil Bongkar Peredaran Sabu Dikendalikan dari Lapas

Jum'at, 21 Maret 2025 - 18:12 WIB
Kasus kedua merujuk pada laporan polisi pada 6 Februari 2025, dengan lokasi penangkapan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Tiga tersangka yang diamankan adalah MH (46), warga Samarinda. SZ (44), warga Lumajang dan SM (36), seorang narapidana di Lapas Bayur.

Barang bukti yang disita dari MH 26 bungkus sabu seberat 15,08 gram brutto. Dari SZ disita 5 bungkus sabu seberat 178,47 gram brutto dan dari SM sebanyak 2 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.

"Peran SM sebagai narapidana di Lapas Bayur terungkap sebagai penghubung antara SZ dan seorang DPO bernama A, yang mengatur peredaran sabu dari luar," ungkapnya. Baca juga: 62 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri di Maret 2025, Ini Daftar Namanya

Endar menegaskan pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur. "Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!