Aipda ID Anggota Polres Sikka Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Siswi SMP

Senin, 17 Maret 2025 - 16:27 WIB
Anggota Polres Sikka, NTT berinisial Aipda ID diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. Korban merupakan siswi SMP berusia 15 tahun. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
SIKKA - Anggota Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial Aipda ID diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan siswi SMP berusia 15 tahun.

Tim Unit Pelayanan Terpadu Daerah Dan Perlindungan Perempuan Anak (UPTD-PPA ) Kabupaten Sikka telah mendatangi rumah korban pada Sabtu 15 Maret 2025.



Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dalam Angkot Kuningan

Korban menceritakan kejadian yang dialaminya berupa pelecehan seksual dalam bentuk percakapan yang mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.

Selain itu, dalam pembicaraan melalui WhatsApp, pelaku juga mengiming-imingkan akan memberikan uang senilai Rp1 juta asalkan mau melakukan video call dengan menunjukan alat kelamin pelaku.

Korban pun menolak ajakan hubungan badan yang diduga disampaikan oleh Aipda ID.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!