Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:22 WIB
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendengar bahwa eks Kapolres Ngada, NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tengah diproses etik oleh Propam Mabes Polri akibat kasus dugaan asusila dan narkotika. Foto/Istimewa
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) mendengar bahwa eks Kapolres Ngada , NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tengah diproses etik oleh Propam Mabes Polri akibat kasus dugaan asusila dan narkotika. Bahkan, Fajar juga tengah diproses pidana.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku telah mendapat kabar bahwa Fajar akan disidang etik dalam waktu dekat. Bahkan, kata dia, kepolisian akan segera menetapkan tersangka dalam kasus itu.

"Saat ini proses untuk etik dan pidana sedang berjalan dalam waktu dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka, itu update yang kami peroleh," kata Anam saat dihubungi, Kamis (13/3/2025).





Lebih lanjut, Cak Anam, sapaan akrabnya, sempat mempertanyakan penanganan kasus yang lama. Setelah dapat penjelasan, ia memaklumi bahwa penguraian konstruksi perkara itu butuh waktu yang lama.

"Tapi dalam waktu dekat, kemungkinan minggu depan sudah sidang etik dan kalau melihat konstruksi peristiwanya seperti itu, sepertinya akan PTDH, dipecat dengan tidak hormat," terang Cak Anam.

"Untuk pidananya, dengan konstruksi seperti itu, juga akan persangkaan pasalnya juga sangat keras," imbuhnya.



Terlepas dari itu, Cak Anam mendorong agar Fajar diberi sanksi berat yakni dipecat. Ia juga memknta agar Fajar dihukum maksimal.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content