PN Tangerang Tunda Sidang Putusan, Pecinta Hewan Kecewa Terdakwa Tak Ditahan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:56 WIB
"Ada rasa ketidakadilan di mana yang bersangkutan dibiarkan mengulangi perbuatanya sejak mulai persidangan sampai sekarang ini," ungkapnya.

Sidang yang yang diketuai Adek Nurhadi diketahui menunda putusan sampai Rabu, 19 Maret 2025 pekan depan. "Penundaan putusan ini tidak ada tendensi apa pun," ujar Hakim.

Sementara jaksa pengganti Theresia menjelaskan terdakwa tidak di penjara karena ancaman hukumannya hanya 4 tahun penjara. Roger menjelaskan, kasus ini berawal ketika dia dan terdakwa mengomentari penganiayaan anjing Canon di Aceh yang viral di media sosial.

Kala itu, terdakwa menanggapi komentar seorang perempuan dengan kasar. Roger kemudian menegur terdakwa agar berkomentar dengan cara baik sebagai sesama pencinta satwa. Terdakwa lalu marah dan mencaci makinya.

Setelah itu, kata Roger, terdakwa menghina orang tuanya dengan kalimat yang tidak pantas di akun Instagramnya dan melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 1 Juni 2022.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!