PN Tangerang Tunda Sidang Putusan, Pecinta Hewan Kecewa Terdakwa Tak Ditahan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:56 WIB
Pecinta hewan Roger Paulus Silalahi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Foto/istimewa
TANGERANG - Pecinta hewan Roger Paulus Silalahi mengaku kecewa mengetahui terdakwa pencemaran nama baik Kristian Adi Wibowo tidak ditahan. Padahal dia diketahui melanggar dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang .

Hal itu Roger ungkapkan saat menghadiri sidang dengan nota pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 10 Maret 2025. "Saya enggak bisa bilang soal sidang ditunda. Cuma saya mau bilang dan sangat mengganggu ketika mengetahui terdakwa tidak ditahan walaupun dia seharusnya ditahan," ungkap Roger.



Roger menjelaskan bila terdakwa selalu mencaci maki dengan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepadanya di media sosial dengan melampaui batas. Bahkan sampai di persidangan, terdakwa juga masih melakukan hal itu.

Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Dokter Mery Pembakar Bengkel Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!