7 Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Jual Videonya ke Luar Negeri
Selasa, 11 Maret 2025 - 14:53 WIB
Baca juga: Kapolres Ngada Ditangkap! Diduga Terlibat Narkoba, Brigjen Mukti: Pasti Dipecat!
Para korban diketahui telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang. Namun, mereka disebutkan masih mengalami trauma berat setelah mendapati pencabulan yang dilakukan pelaku.
Menanggapi kasus pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada non-aktif, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut buka suara. Mereka menilai tindakan membuat konten lalu dikirim ke situs porno luar negeri yang dilakukan pelaku termasuk bentuk baru tindakan pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyebut bahwa TPPO tidak hanya berkaitan perbuatan menjual belikan orang saja. Dalam hal ini, aksi yang diperbuat Kapolres Ngada non-aktif dengan menjual videonya ke situs porno demi kepentingan pribadi juga masuk dalam TPPO.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap anak-anak di bawah umur. Ia mengajak semua pihak untuk memastikan kasus tersebut ditangani dengan benar dan tuntas.
"Semua pihak perlu memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasikan dengan optimal pada proses hukum kasus ini," ujar dia.
Lebih jauh, ia juga meminta kepastian sanksi yang tegas bagi pelaku. Kemudian, Andy ingin adanya upaya yang lebih sistematis di lembaga kepolisian untuk mencegah peristiwa serupa tidak berulang di masa depan.
Para korban diketahui telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang. Namun, mereka disebutkan masih mengalami trauma berat setelah mendapati pencabulan yang dilakukan pelaku.
3. Disebut TPPO oleh KPAI
Menanggapi kasus pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada non-aktif, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut buka suara. Mereka menilai tindakan membuat konten lalu dikirim ke situs porno luar negeri yang dilakukan pelaku termasuk bentuk baru tindakan pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyebut bahwa TPPO tidak hanya berkaitan perbuatan menjual belikan orang saja. Dalam hal ini, aksi yang diperbuat Kapolres Ngada non-aktif dengan menjual videonya ke situs porno demi kepentingan pribadi juga masuk dalam TPPO.
4. Komnas Perempuan Tuntut Pelaku Diadili Tuntas
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap anak-anak di bawah umur. Ia mengajak semua pihak untuk memastikan kasus tersebut ditangani dengan benar dan tuntas.
"Semua pihak perlu memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasikan dengan optimal pada proses hukum kasus ini," ujar dia.
Lebih jauh, ia juga meminta kepastian sanksi yang tegas bagi pelaku. Kemudian, Andy ingin adanya upaya yang lebih sistematis di lembaga kepolisian untuk mencegah peristiwa serupa tidak berulang di masa depan.
5. DPR Ikut Buka Suara
Lihat Juga :