Polda Riau Tangkap Mantan Napi Pengedar 14 Kg Sabu dan 6.800 Ekstasi

Senin, 10 Maret 2025 - 12:11 WIB
Polda Riau menangkap mantan napi yang menjadi pengedar narkoba. Personel Direktorat Reserse Narkoba menyita barang bukti 14 kg sabu dan 6.800 butir pil esktasi. Foto/Banda Haruddin Tanjung
PEKANBARU - Polda Riau menangkap mantan napi yang menjadi pengedar narkoba. Dalam kasus ini, personel Direktorat Reserse Narkoba menyita barang bukti 14 kg sabu dan 6.800 butir pil esktasi.

Tersangka yang ditangkap adalah DK. Pria berusia 45 tahun ini diketahui sebagai tahanan yang baru keluar dari penjara dengan status bebas bersyarat. Dia mendapat hukuman 8 tahun 4 bulan penjara pada 2020. Namun setelah banyak mendapat grasi di awal tahun 2025, dia bebas beryarat dan Kembali mengulangi perbuatannya.



"Dari pengungkapan ini kita menyita sebanyak 14 Kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, dikutip Senin (9/3/2025).



Penungkapan ini berawal saat Subit I Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi tersangka akan mengedarkan narkoba. Kemudian petugas melihat mobil tersangka bergerak Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Petugas yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang pun melakukan melakukan pengejaran.Terjadilah kejar-kejaran antara petugas dan tersangka. Saling salip menyalip pun terjadi karena tersangka berusaha kabur. Namun akhirnya petugas berhasil menangapnya.

"Tim berhasil menemukan tersangka yang saat itu sedang legendaria mobil Daihatsu Terios hitam. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya. Yang bersangkutan baru bebas pada 2024, dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba," jelasnya.



Selain narkoba, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang dikendarai tersangka. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Kita masih melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan peredaran ini. Kita akan terus berantas narkoba sampai kapanpun," tambah Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content