Wali Kota Oded Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi RTH

Jum'at, 04 September 2020 - 11:41 WIB
Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayar Rp43,65 miliar kepada Dadang. Namun, Dadang hanya membayar Rp13,5 miliar kepada pemilik tanah. Dadang mendapat keuntungan sekitar Rp30 miliar. (BACA JUGA: Pengusaha Wisata Bandung Tolak Rencana Bandara Husein Jadi Domestik )

Sebagian uang hasil mark up harga tanah itu, Dadang mengantongi Rp19,1 miliar. Sisanya, dibagi-bagikan ke beberapa orang, termasuk mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi. (BACA JUGA: KBM Tatap Muka Hanya di Sekolah Zona Hijau dan Susah Sinyal Internet )

Dadang disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, perkara korupsi anggaran pengadaan RTH Kota Bandung yang dilaksanakan pada 2012 silam itu telah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung.

Kasus ini menyeret mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat, dan eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat sebagai terdakwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!