Terkena PHK sebelum Ramadan, Apakah Karyawan PT Sritex Tetap Dapat THR?

Jum'at, 07 Maret 2025 - 09:41 WIB
“Pada rapat koordinasi yang dilaksanakan Menko beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” ujar Yassierli saat konferensi pers di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Namun, soal pencairannya, Yassierli belum merinci lebih jauh. Alasannya karena statusnya kini masih terus berkoordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kurator.

Sebelumnya, Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex Group, Slamet Kaswanto, memang meminta agar THR para karyawan Sritex yang terkena PHK dibayarkan terlebih dulu. Dalam pernyataannya, Slamet bahkan meminta dukungan kepada Komisi IX DPR RI guna mengawal pembayaran THR yang rasanya sangat diperlukan eks karyawan untuk persiapan Idulfitri.

Saat ini, para pekerja hanya bisa berharap agar pemerintah dapat lebih aktif mengawal proses pencairan hak-hak mereka meskipun telah kehilangan pekerjaan. Masyarakat juga menanti upaya lain dari pemerintah setelah PT Sritex dinyatakan pailit dan melakukan PHK massal.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content