Terkena PHK sebelum Ramadan, Apakah Karyawan PT Sritex Tetap Dapat THR?
Jum'at, 07 Maret 2025 - 09:41 WIB
Setelahnya, banyak pihak mempertanyakan kondisi para karyawan Sritex yang terkena PHK. Hal ini termasuk soal dapat atau tidaknya Tunjangan Hari Raya (THR), mengingat situasi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan finansial.
Menyikapi ketidakpastian yang menghantui para eks karyawan Sritex, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya buka suara. Para pekerja Sritex dipastikan tetap bakal mendapat pesangon dan tunjangan hari raya (THR) meski status karyawan sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 26 Februari 2025 lalu.
Baca juga: Kemnaker Jamin Buruh Sritex Dapat Pesangon dan JKP
Pada keterangannya kepada awak media, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa tim kurator yang ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Semarang berkomitmen untuk mencairkan pesangon dan THR para pekerja Sritex. Komitmen itu sebelumnya disampaikan kurator dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa hari lalu.
Apa Karyawan PT Sritex Tetap Dapat THR Meski Terkena PHK sebelum Ramadan?
Menyikapi ketidakpastian yang menghantui para eks karyawan Sritex, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya buka suara. Para pekerja Sritex dipastikan tetap bakal mendapat pesangon dan tunjangan hari raya (THR) meski status karyawan sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 26 Februari 2025 lalu.
Baca juga: Kemnaker Jamin Buruh Sritex Dapat Pesangon dan JKP
Pada keterangannya kepada awak media, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa tim kurator yang ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Semarang berkomitmen untuk mencairkan pesangon dan THR para pekerja Sritex. Komitmen itu sebelumnya disampaikan kurator dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa hari lalu.
Lihat Juga :