Terkena PHK sebelum Ramadan, Apakah Karyawan PT Sritex Tetap Dapat THR?

Jum'at, 07 Maret 2025 - 09:41 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan para pekerja Sritex dipastikan tetap bakal mendapat pesangon dan tunjangan hari raya (THR) meski sudah di PHK. Foto/Dok.Sritex
SOLO - Apakah karyawan PT Sritex tetap dapat Tunjangan Hari Raya (THR) meski terkena PHK sebelum Ramadan? Pertanyaan ini akan menjawab rasa penasaran masyarakat mengenai nasib para karyawan Sritex yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Sebagai informasi, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Belakangan, perusahaan itu ramai diperbincangkan usai menghadapi krisis dan dinyatakan pailit.



Baca juga: Kisah Sritex, Tumbangnya Raksasa Tekstil Asal Solo

Kondisi itu berimbas terhadap kebijakan PT Sritex yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan karyawannya. Keputusan tersebut berdampak besar bagi para pekerja, terlebih situasinya waktu itu menjelang bulan Ramadan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!