Terkena PHK sebelum Ramadan, Apakah Karyawan PT Sritex Tetap Dapat THR?

Jum'at, 07 Maret 2025 - 09:41 WIB
loading...
Terkena PHK sebelum...
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan para pekerja Sritex dipastikan tetap bakal mendapat pesangon dan tunjangan hari raya (THR) meski sudah di PHK. Foto/Dok.Sritex
A A A
SOLO - Apakah karyawan PT Sritex tetap dapat Tunjangan Hari Raya (THR) meski terkena PHK sebelum Ramadan? Pertanyaan ini akan menjawab rasa penasaran masyarakat mengenai nasib para karyawan Sritex yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Sebagai informasi, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Belakangan, perusahaan itu ramai diperbincangkan usai menghadapi krisis dan dinyatakan pailit.



Kondisi itu berimbas terhadap kebijakan PT Sritex yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan karyawannya. Keputusan tersebut berdampak besar bagi para pekerja, terlebih situasinya waktu itu menjelang bulan Ramadan.



Setelahnya, banyak pihak mempertanyakan kondisi para karyawan Sritex yang terkena PHK. Hal ini termasuk soal dapat atau tidaknya Tunjangan Hari Raya (THR), mengingat situasi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan finansial.

Apa Karyawan PT Sritex Tetap Dapat THR Meski Terkena PHK sebelum Ramadan?


Menyikapi ketidakpastian yang menghantui para eks karyawan Sritex, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya buka suara. Para pekerja Sritex dipastikan tetap bakal mendapat pesangon dan tunjangan hari raya (THR) meski status karyawan sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 26 Februari 2025 lalu.



Pada keterangannya kepada awak media, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa tim kurator yang ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Semarang berkomitmen untuk mencairkan pesangon dan THR para pekerja Sritex. Komitmen itu sebelumnya disampaikan kurator dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa hari lalu.

“Pada rapat koordinasi yang dilaksanakan Menko beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” ujar Yassierli saat konferensi pers di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Namun, soal pencairannya, Yassierli belum merinci lebih jauh. Alasannya karena statusnya kini masih terus berkoordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kurator.

Sebelumnya, Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex Group, Slamet Kaswanto, memang meminta agar THR para karyawan Sritex yang terkena PHK dibayarkan terlebih dulu. Dalam pernyataannya, Slamet bahkan meminta dukungan kepada Komisi IX DPR RI guna mengawal pembayaran THR yang rasanya sangat diperlukan eks karyawan untuk persiapan Idulfitri.

Saat ini, para pekerja hanya bisa berharap agar pemerintah dapat lebih aktif mengawal proses pencairan hak-hak mereka meskipun telah kehilangan pekerjaan. Masyarakat juga menanti upaya lain dari pemerintah setelah PT Sritex dinyatakan pailit dan melakukan PHK massal.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2633 seconds (0.1#10.24)