Kadisdik Sidrap Kantongi Uang Ratusan Juta Hasil Setoran Kepala Sekolah
Jum'at, 04 September 2020 - 07:38 WIB
MAKASSAR - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Kabupaten Sidrap, Syahrul terancam hukuman berat yakni penjara 20 tahun penjara karena melakukan pungutan liar (pungli) ratusan juta rupiah di sejumlah sekolah di Kabupaten Sidrap. Baca :Besok, Kadis Pendidikan Sidrap Diadili di Pengadilan Tipikor Makassar
Ancaman itu terurai dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar .
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil mengatakan, JPU dalam perkara tersebut mendakwa Syahrul dengan pasal 12 huruf e , subsider pasal 11 Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya kata Idil minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Dakwaan JPU itu pasal 12 huruf e Undang Undang Tipokor Joncto pasal 55 KUHP, Subsidernya pasal 11 Undang-undang Tipokor Juncto pasal 55 KUHP. Mengenai ancaman hukumannya itu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya kepada SINDOnews.
Idil mengatakan sesuai dakwaan JPU , terdakwa berhasil mengumpulkan uang pungli hingga Rp579 juta. Uang tersebut diketahui dikumpulkan oleh dua orang terdakwa lainnya yakni Neldayanti dan Ahmad. "Dua orang itu yang melakukan pengumpulan uang dari sejumlah banyak Kepala Sekolah tingkat SD dan SLTP di Kabupaten Sidenreng Rappang," ujarnya.
Kendati demikian Idil mengaku apa yang didakwaan JPU pada mantan Sekdis dan dua rekannya itu kedepannya akan dibuktikan dalam sidang berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
Sementara itu, terdakwa Syahrul melalui pengacaranya, Faisal Silenang turut angkat bicara. Kata Dia, perkara tersebut masih dalam tahap dakwaan yang belum teruji. "Masih dakwaan, saya kira itu belum tentu terbukti. Jadi jangan terlalu cepat menyimpulkan," tukas Faisal.
Kata dia, setiap orang yang didakwa termasuk kliennya belum tentu dinyatakan bersalah, sebab dalam sidang tidak hanya pikiran dan pembuktian Jaksa saja. "Dalam sidang bukan hanya pikiran jaksa saja, tapi juga pikiran pengacara dan hakim, makanya ini terlalu dini untuk disimpulkan, sebab kami sendiri masih menunggu fakta sidang," pungkasnya.
Diketahui berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar . Perkara dengan nomor 58/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks tersebut tercantum sejumlah barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp329 juta dan Rp250 juta.
Tak hanya itu, ada pula satu lembar slip penyetoran di Bank BNI atas nama Syahrul, 2 lembar slip penyetoran di Bank Danamon atas nama Syahrul, 1 tas laptop warna hitam, 6 lembar daftar nama-nama sekolah SD dan SMP yang telah melakukan pembayaran. 2 buah kantong plastik yang berisi amplop kosong bekas setoran para kepala sekolah, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya, termasuk handphone dan dokumen penting lainnya.
Ancaman itu terurai dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar .
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil mengatakan, JPU dalam perkara tersebut mendakwa Syahrul dengan pasal 12 huruf e , subsider pasal 11 Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya kata Idil minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Dakwaan JPU itu pasal 12 huruf e Undang Undang Tipokor Joncto pasal 55 KUHP, Subsidernya pasal 11 Undang-undang Tipokor Juncto pasal 55 KUHP. Mengenai ancaman hukumannya itu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya kepada SINDOnews.
Idil mengatakan sesuai dakwaan JPU , terdakwa berhasil mengumpulkan uang pungli hingga Rp579 juta. Uang tersebut diketahui dikumpulkan oleh dua orang terdakwa lainnya yakni Neldayanti dan Ahmad. "Dua orang itu yang melakukan pengumpulan uang dari sejumlah banyak Kepala Sekolah tingkat SD dan SLTP di Kabupaten Sidenreng Rappang," ujarnya.
Kendati demikian Idil mengaku apa yang didakwaan JPU pada mantan Sekdis dan dua rekannya itu kedepannya akan dibuktikan dalam sidang berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
Sementara itu, terdakwa Syahrul melalui pengacaranya, Faisal Silenang turut angkat bicara. Kata Dia, perkara tersebut masih dalam tahap dakwaan yang belum teruji. "Masih dakwaan, saya kira itu belum tentu terbukti. Jadi jangan terlalu cepat menyimpulkan," tukas Faisal.
Kata dia, setiap orang yang didakwa termasuk kliennya belum tentu dinyatakan bersalah, sebab dalam sidang tidak hanya pikiran dan pembuktian Jaksa saja. "Dalam sidang bukan hanya pikiran jaksa saja, tapi juga pikiran pengacara dan hakim, makanya ini terlalu dini untuk disimpulkan, sebab kami sendiri masih menunggu fakta sidang," pungkasnya.
Diketahui berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar . Perkara dengan nomor 58/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks tersebut tercantum sejumlah barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp329 juta dan Rp250 juta.
Tak hanya itu, ada pula satu lembar slip penyetoran di Bank BNI atas nama Syahrul, 2 lembar slip penyetoran di Bank Danamon atas nama Syahrul, 1 tas laptop warna hitam, 6 lembar daftar nama-nama sekolah SD dan SMP yang telah melakukan pembayaran. 2 buah kantong plastik yang berisi amplop kosong bekas setoran para kepala sekolah, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya, termasuk handphone dan dokumen penting lainnya.
(sri)
tulis komentar anda