None Mundur dari Jabatan Staf Ahli dan ASN Pemprov Sulsel
Jum'at, 04 September 2020 - 07:22 WIB
MAKASSAR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengaku telah menerima surat pengajuan pengunduran diri Staf Ahli Gubernur Sulsel, Irman Yasin Limpo alias None sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). None mundur sebagai abdi negara sebab bakal maju pada kontestasi Pilwalkot Makassar. Baca : Gubernur Siapkan Formulir Pemecatan untuk ASN yang Terlibat Politik Praktis
Imran mengatakan, surat None tersebut selanjutnya ditindaklanjuti untuk mendapat persetujuan melalui pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Gubernur Sulsel yang diproses di BKD.
Diketahui, surat pengajuan pengunduran diri Irman sudah diterima sejak akhir Agustus 2020 lalu. Hanya saja kata Imran, pihaknya masih sementara menindaklanjuti permohonan pengunduran diri Irman tersebut. Baca Juga : PAN Restui Paket None-Zunnun di Pilwalkot Makassar 2020
"Iye, sedang berproses mi. Karena yang bersangkutan sudah resmi mengajukan pemberhentian sebagai ASN dan kami di BKD sedang proses mi, dan butuh waktu maksimal 14 hari kerja sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," kata Imran
Menurut Imran, seorang ASN ingin berpolitik untuk maju pilkada, wajib untuk menanggalkan jabatannya, mundur sebagai abdi negara. Baca Lagi : Sulsel Siap Jadi Pusat Benih Jagung di Kawasan Timur Indonesia
Imran mengatakan, surat None tersebut selanjutnya ditindaklanjuti untuk mendapat persetujuan melalui pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Gubernur Sulsel yang diproses di BKD.
Diketahui, surat pengajuan pengunduran diri Irman sudah diterima sejak akhir Agustus 2020 lalu. Hanya saja kata Imran, pihaknya masih sementara menindaklanjuti permohonan pengunduran diri Irman tersebut. Baca Juga : PAN Restui Paket None-Zunnun di Pilwalkot Makassar 2020
"Iye, sedang berproses mi. Karena yang bersangkutan sudah resmi mengajukan pemberhentian sebagai ASN dan kami di BKD sedang proses mi, dan butuh waktu maksimal 14 hari kerja sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," kata Imran
Menurut Imran, seorang ASN ingin berpolitik untuk maju pilkada, wajib untuk menanggalkan jabatannya, mundur sebagai abdi negara. Baca Lagi : Sulsel Siap Jadi Pusat Benih Jagung di Kawasan Timur Indonesia
(sri)
tulis komentar anda