Usai Ditembak Oknum TNI AL, Bos Rental Sempat Jatuh dan Tergopoh Masuk Minimarket

Senin, 24 Februari 2025 - 14:19 WIB
Farizi juga mengungkap Ilyas masuk dengan membuka pintu minimarket dengan tangannya sendiri. Korban lantas langsung berselonjor lemas.

“Setelah masuk lantas korban gimana,” tanya Hakim.

“Langsung ambil kursi, selonjor gitu duduk, agak baring dia,” jelas Farizi.

Dalam pengakuannya, Farizi juga mengaku tak berani menolong Ilyas. Pada akhirnya, Ilyas dijemput oleh sebanyak empat orang lainnya untuk dibawa ke rumah sakit.

Sebagai informasi, tiga oknum TNI AL terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (48). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.

Ketiga terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3).

Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.
(cip)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content