200 Pekerja di PHK Selama Pandemi, Umumnya Bekerja di Perhotelan
Kamis, 03 September 2020 - 16:57 WIB
Pandemi COVID-19 sangat berimbas pada sektor perhotelan, sekitar ratusan pekerja dari sektor ini di PHK selama pandemi. Foto : Ilustrasi/Istimewa
MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar mencatat sekitar 200 pekerja di wilayah Makassar terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi COVID-19. Baca : Gubernur Sulsel Prihatin Warga Kena PHK Akibat Pandemi COVID-19
Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Makassar, Andi Sundrah , mengatakan, jumlah tersebut merupakan bagian kecil dari jumlah aduan pekerja yang mencapai angka 9.346 pekerja. "Selama pandemi ada 9.346 pekerja yang melapor. Laporan itu terkait masalah hak, dan 200 diantaranya terkena PHK," kata Andi Sundrah kepada SINDOnews.
Menurut Sundrah ke 200 pekerja yang terkena PHK umumnya bekerja di sektor perhotelan, pergudangan, dan distributor. "Bukan masalah PHK tapi dirumahkan dan upahnya dibayarkan tidak sesuai upah sebelumnya," tukasnnya.
Sundrah mengatakan, para pekerja yang di PHK diberi kesempatan untuk tetap bisa mengikuti pelatihan. Hal itu bertujuan untuk memberikan skill kepada para pekerja agar tetap bisa berkreasi meski tidak lagi bekerja di perusahaan. "Jadi mereka (PHK) boleh ikut serta pelatihan kerja, sehingga bisa buka kursus dirumah. Cuma itu bukan dibidang saya, ada bidang lain," tambahnya.
Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Makassar, Andi Sundrah , mengatakan, jumlah tersebut merupakan bagian kecil dari jumlah aduan pekerja yang mencapai angka 9.346 pekerja. "Selama pandemi ada 9.346 pekerja yang melapor. Laporan itu terkait masalah hak, dan 200 diantaranya terkena PHK," kata Andi Sundrah kepada SINDOnews.
Menurut Sundrah ke 200 pekerja yang terkena PHK umumnya bekerja di sektor perhotelan, pergudangan, dan distributor. "Bukan masalah PHK tapi dirumahkan dan upahnya dibayarkan tidak sesuai upah sebelumnya," tukasnnya.
Sundrah mengatakan, para pekerja yang di PHK diberi kesempatan untuk tetap bisa mengikuti pelatihan. Hal itu bertujuan untuk memberikan skill kepada para pekerja agar tetap bisa berkreasi meski tidak lagi bekerja di perusahaan. "Jadi mereka (PHK) boleh ikut serta pelatihan kerja, sehingga bisa buka kursus dirumah. Cuma itu bukan dibidang saya, ada bidang lain," tambahnya.
Lihat Juga :