13 Oknum Mahasiswa Jadi Tersangka Pengrusakan Ruang Paripurna DPRD
Kamis, 03 September 2020 - 16:42 WIB
Mahasiswa melakukan pengrusakan saat demo di ruang paripurna kantor DPRD Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sedikitnya 13 oknum mahasiswa ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar , usai insiden pengrusakan sejumlah fasilitas di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kota Makassar beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara dari 16 mahasiswa yang diamankan setelah kejadian anarkis bermula dari penyampaian pendapat di muka umum pada Selasa (1/9/2020) menuntut transparansi anggaran dana COVID-19.
Baca Juga: Rudianto Lallo Nilai Sistem Pengamanan di Kantor DPRD Masih Lemah
"Hasil gelar perkara dari 16 yang diamankan 13 orang ditetapkan jadi tersangka. Tiga lainnya tidak cukup bukti, dan sementara masih dijadikan saksi. 13 orang sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar. Asal kampus berbeda ada negeri dan swasta, tapi mereka ini oknum tidak penting kampsunya," ungkap Agus, Kamis (3/9/2020).
Mantan Wakapolres Bulukumba itu, menambahkan 13 oknum mahasiswa yakni Ilham, Zulfikar, Reza, Iksan, Hasan, Alif, Masrullah, Adryawan, Irmawan, Teo, Asbudi, Irwansyah, Andi Zulkifli. Sementara tiga yang jadi saksi yaitu, Saddam, Firman dan Iswandi. Belasan mahasiswa tersebut diketahui tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Tamalate.
"Yang 13 tersangka langsung ditahan sejak hari ini, langkah selanjutnya penyidik sementara merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kita terapkan Pasal 170 subsider Pasal 406 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Agus.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara dari 16 mahasiswa yang diamankan setelah kejadian anarkis bermula dari penyampaian pendapat di muka umum pada Selasa (1/9/2020) menuntut transparansi anggaran dana COVID-19.
Baca Juga: Rudianto Lallo Nilai Sistem Pengamanan di Kantor DPRD Masih Lemah
"Hasil gelar perkara dari 16 yang diamankan 13 orang ditetapkan jadi tersangka. Tiga lainnya tidak cukup bukti, dan sementara masih dijadikan saksi. 13 orang sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar. Asal kampus berbeda ada negeri dan swasta, tapi mereka ini oknum tidak penting kampsunya," ungkap Agus, Kamis (3/9/2020).
Mantan Wakapolres Bulukumba itu, menambahkan 13 oknum mahasiswa yakni Ilham, Zulfikar, Reza, Iksan, Hasan, Alif, Masrullah, Adryawan, Irmawan, Teo, Asbudi, Irwansyah, Andi Zulkifli. Sementara tiga yang jadi saksi yaitu, Saddam, Firman dan Iswandi. Belasan mahasiswa tersebut diketahui tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Tamalate.
"Yang 13 tersangka langsung ditahan sejak hari ini, langkah selanjutnya penyidik sementara merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kita terapkan Pasal 170 subsider Pasal 406 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Agus.
Lihat Juga :