13 Oknum Mahasiswa Jadi Tersangka Pengrusakan Ruang Paripurna DPRD

Kamis, 03 September 2020 - 16:42 WIB
Mahasiswa melakukan pengrusakan saat demo di ruang paripurna kantor DPRD Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sedikitnya 13 oknum mahasiswa ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar , usai insiden pengrusakan sejumlah fasilitas di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kota Makassar beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara dari 16 mahasiswa yang diamankan setelah kejadian anarkis bermula dari penyampaian pendapat di muka umum pada Selasa (1/9/2020) menuntut transparansi anggaran dana COVID-19.

Baca Juga: COVID-19 di kantor DPRD Makassar Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Namun tak satupun perwakilan legislator yang menemui mereka.



Alhasil mereka merengsek naik ke lantai 3 tepatnya di ruang rapat paripurna dan bertindak anarkis. Sejumlah fasilitas seperti kursi, meja hingga papan presidium diobrak-abrik belasan mahasiswa gabungan dari beberapa kampus di Kota Makassar.



"Sementara baru 16 orang mahasiswa, masih oknum mahasiswa. Barang bukti semua kita sudah lengkapi. Tapi masih kita kembangkan kemungkinan akan bertambah. Belum ada identitas karena masih di ambil keterangan semua," ungkap Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus sebelumnya.
(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content