KPU Imbau Tidak Ada Pengerahan Massa saat Pendaftaran Pilkada Serentak

Kamis, 03 September 2020 - 16:30 WIB
"Pendaftaran tidak boleh melebihi ketentuan waktu tersebut," tuturnya. (Baca juga: PDIP Surabaya Gotong Royong Menangkan Eri Cahyadi-Armuji)

Selain itu, bakal pasangan calon juga wajib menyerahkan hasil swab COVID-19 sebagai sayarat pendaftaran, apapun hasil tesnya.

Karena itu akan berimplikasi pada pemeriksaan kesehatan sebagai syarat kemampuan jasmani dan rohani. (Baca juga: Gubernur Khofifah: Positif COVID-19 Bukan Aib)

Berdasarkan infomasi yang diperoleh KPU Surabaya, bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Eri Cahyadi - Armuji akan mendaftar pada tanggal 4 September 2020 usai salat Jumat.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!