KPU Imbau Tidak Ada Pengerahan Massa saat Pendaftaran Pilkada Serentak
Kamis, 03 September 2020 - 16:30 WIB
SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau partai politik dan bakal calon pasangan kepala daerah tidak mengerahkan massa saat mendaftar di kantor KPU untuk menghindari adanya klaster penularan COVID-19.
Komisioner KPU Devisi Teknik Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan menegaskan, pada masa pandemi ini penyelenggaraan pemilu berbeda dari tahun sebelumnya.
Selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, iring-iringan pendukung bakal paslon supaya dihindari.
"Meski hal itu tidak diatur dalam PKPU tentang pencalonan. Karena toh nanti yang boleh memasuki area pendaftaran hanya bakal paslon, penghubung dan pimpinan partai. Jangan sampai pemilihan itu jadi klaster penyebaran COVID-19," tegasnya.
Pendaftaran, lanjutnya, akan dimulai pada tanggal 4 - 6 September. Baik untuk pendaftaran bakal pasangan calon dari jalur perseorangan maupun jalur partai politik.
Pada tanggal 4 dan 5, KPU Kabupaten Kota melayani mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan hari ke tiga pada 6 September mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
"Pendaftaran tidak boleh melebihi ketentuan waktu tersebut," tuturnya. (Baca juga: PDIP Surabaya Gotong Royong Menangkan Eri Cahyadi-Armuji)
Selain itu, bakal pasangan calon juga wajib menyerahkan hasil swab COVID-19 sebagai sayarat pendaftaran, apapun hasil tesnya.
Karena itu akan berimplikasi pada pemeriksaan kesehatan sebagai syarat kemampuan jasmani dan rohani. (Baca juga: Gubernur Khofifah: Positif COVID-19 Bukan Aib)
Berdasarkan infomasi yang diperoleh KPU Surabaya, bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Eri Cahyadi - Armuji akan mendaftar pada tanggal 4 September 2020 usai salat Jumat.
Komisioner KPU Devisi Teknik Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan menegaskan, pada masa pandemi ini penyelenggaraan pemilu berbeda dari tahun sebelumnya.
Selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, iring-iringan pendukung bakal paslon supaya dihindari.
"Meski hal itu tidak diatur dalam PKPU tentang pencalonan. Karena toh nanti yang boleh memasuki area pendaftaran hanya bakal paslon, penghubung dan pimpinan partai. Jangan sampai pemilihan itu jadi klaster penyebaran COVID-19," tegasnya.
Pendaftaran, lanjutnya, akan dimulai pada tanggal 4 - 6 September. Baik untuk pendaftaran bakal pasangan calon dari jalur perseorangan maupun jalur partai politik.
Pada tanggal 4 dan 5, KPU Kabupaten Kota melayani mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan hari ke tiga pada 6 September mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
"Pendaftaran tidak boleh melebihi ketentuan waktu tersebut," tuturnya. (Baca juga: PDIP Surabaya Gotong Royong Menangkan Eri Cahyadi-Armuji)
Selain itu, bakal pasangan calon juga wajib menyerahkan hasil swab COVID-19 sebagai sayarat pendaftaran, apapun hasil tesnya.
Karena itu akan berimplikasi pada pemeriksaan kesehatan sebagai syarat kemampuan jasmani dan rohani. (Baca juga: Gubernur Khofifah: Positif COVID-19 Bukan Aib)
Berdasarkan infomasi yang diperoleh KPU Surabaya, bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Eri Cahyadi - Armuji akan mendaftar pada tanggal 4 September 2020 usai salat Jumat.
(boy)
Lihat Juga :
tulis komentar anda