Kejari Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi di BUMD PT RSM

Selasa, 18 Februari 2025 - 08:07 WIB
“Kedua tersangka ini menyalahgunakan kewenangan mereka dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur dugaan korupsi di tubuh BUMD PT RSM mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

Baca juga: Dua BUMD Jatim Berubah Jadi Perseroda, Pj Gubernur Adhy: Dapat Tunjang Kinerja untuk Kesejahteraan Masyarakat

Modus yang digunakan kedua tersangka dalam kasus korupsi ini meliputi pembuatan laporan keuangan fiktif, investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kejaksaan Negeri Tuban Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap dua tersangka atas nama inisial HAJ dan inisial AK untuk 20 hari ke depan,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!